Dugaan Pertambangan tanpa Reklamasi PT JSI, kepada KPK, Kejaksaan, dan Polri Diminta Cepat Selamatkan Kerugian Negara

penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, kini meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang

Medan, ASPIRASI.NEWS – Sudah bertahun-tahun aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, kini meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi dan pascatambang, dinilai merupakan alat bukti kejahatan pengerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian negara.

“Di Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 sudah jelas menyebutkan. Lalu setelah sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikeruk habis, kemudian bekas tambang itu ditelantarkan begitu saja. Itu kan bukti negara dirugikan,” kata Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Max Donald, Kamis (20/6/2024).

Bacaan Lainnya

Sambung Donald, sebelum terjadi dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah, perlu antisipasi dengan memberikan efek jera. Terutama perusahaan tambang yang terindikasi curang dalam aktivitasnya, dengan tindakan hukum yang nyata.

“Jadi, kita minta APH menggandeng BPKP segera melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan pertambangan, apalagi yang berpotensi merugikan negara. Di Sumut saat ini sedang hangat menjadi sorotan, lokasi bekas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara yang tak kunjung direklamasi dan di Asahan penambangan tanah kaolin diduga ikegal,” katanya.

Sebelumnya, kasus pertambangan yang bisa menunjukkan buruknya tata kelola di Sumatera Utara itu, berawal dari laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani (60-an) didampingi pengacaranya, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut, terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya dengan luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara. Sebagai terlapor adalah PT JSI dan PT BUMI.

Berjalannya waktu, ditemukan lagi pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan belum lama ini berhenti sementara aktivitasnya, pasca-ramai disoroti media.

Disebut sumber, bahwa hasil tambang tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan ditumpuk terlebih dahulu di Desa Pulau Raja, Asahan. Lalu kemudian, lanjut diantar dengan truk tronton ke PT JSI di KIM 2 Medan, dengan bayaran per tonnya Rp97 ribu.

Kejati Sumut

Di tempat terpisah, Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan SH MH memberikan tanggapan atas laporan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), atas dugaan PT JSI dan PT BUMI merugikan pendapatan negara. Pelaporan itu dibuat 13 Juni 2024 lalu.

“Surat yang masuk telah ditindaklanjuti. Tupoksi kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi.” jelas pria akrab disapa Bang Yos itu.

Lanjutnya, jika masuk tupoksi (kejaksaan), maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan kejaksaan, maka dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Dan apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan, terimakasih,” tutup Kasipenkum Kejati Sumut sederhana itu.

Polda Sumut

Sejak Januari 2024, kepada Direktur Dit Rekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula. Ia sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tetapi sampai sekarang masih di tahap mengumpulkan saksi-saksi dalam menentukan pelanggaran hukumnya.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumut yang menangani kasus dugaan pengerusakan lahan dan pencurian bahan tambang pasir kuarsa milik Sunani, kasusnya terus berjalan dan telah berhasil menyita dua unit ekscavator milik PT JSI. Dan yang paling menggembirakan masyarakat, informasi tinggal eksekusi jemput paksa Chang Jui Fang.

Atas tindakan tegas dan berani petugas Dit Reskrimum Polda Sumut itu, masyarakat terutama warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Batubara Sumut mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, sekaligus memberikan apresiasi.

“Sejak alat beratnya diangkut, aktivitas penambangan pasir kuarsa di desa kami berhenti dan sampai saat ini. Dulunya akibat DAS yang dijebol membuat tanaman bahkan rumah kami terendam air sungai saat air pasang, ditambah lagi datang hujan,” kata warga.

“Soal debu dari truk-truk pengangkut pasir lagi, yang berlewatan dari depan rumah warga di sini, bukan gak tebal debunya Bang. Kadang sampai gak nampak jalan pun di depan. Tapi untunglah sekarang belum ada lagi. Semoga bisa seterusnya begini,” kata Rahmat warga Desa Gambus Laut.

Ungkapan warga tersebut diamini Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin. Ditambahkannya, bahwa dirinya bersama Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani permohonan perpanjangan dokumen RKAB PT BUMI untuk mengambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut.

“Namun mengapa dokumen perpanjangan RKAB itu bisa keluar,” geram Zaharuddin.

Inspektur Tambang Sumut

Selanjutnya, Inspektur Tambang Wilayah Sumut yang berfungsi sebagai pengawasan, melalui G Panggabean mengatakan, akan menyampaikan kasus PT JSI dan PT BUMI kepada pimpinannya maupun ke kantor pusat.

Sedangkan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara August SM Sihombing mengaku tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Asahan sesuai data pada pihaknya. Dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perorangan.

Bantahan PT JSI

Terkait berita ini, PT Jui Shin Indonesia (JSI) membantahnya. Menurut Haposan Sormin (Komisaris PT JSI), mereka tidak ada bergerak di bidang pertambangan.

Haposan mengatakan bahwa perusahaan mereka bergerak di bidang pabrikan pengolahan keramik, bukan bergerak di bidang pertambangan. Yang melakukan penambangan di daerah Asahan dan Batubara itu, menurut penjelasan Haposan, adalah vendor mereka.

Chang Jui Fang sendiri yang terus berusaha dikonfirmasi wartawan, masih tetap terkesan bungkam. Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba temui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil.

berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *