Anggaran Terbatas, Pemkab Dairi Perbaiki Infrastruktur Secara Bertahap

DAIRI, ASPIRASI.news – Di tengah tekanan efisiensi dan keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berupaya menjaga denyut pembangunan infrastruktur jalan, dan memastikan konektivitas antar wilayah tetap terjaga serta ditingkatkan.

Data terbaru Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Dairi menjelaskan, total panjang jalan di Kabupaten Dairi mencapai 1.608,48 kilometer. Dari jumlah tersebut, kondisi jalan rusak berat masih mendominasi dengan panjang mencapai 671,80 kilometer. Angka ini menjadi cerminan nyata bahwa pekerjaan rumah sektor infrastruktur masih sangat besar.

Bacaan Lainnya

Kadis PUTR Dairi, Masaraya Berutu menegaskan bahwa di tengah keterbatasan anggaran pihaknya tetap bergerak secara terukur dan strategis.

Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah perbaikan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kondisi riil di lapangan, sebagaimana arahan langsung dari Bupati Dairi, Vickner Sinaga.

“Bupati menginstruksikan agar setiap rupiah anggaran benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan kondisi jalan secara detail, untuk menentukan apakah suatu ruas membutuhkan perbaikan total atau cukup pemeliharaan. Diharapkan kepada masyarakat untuk bersabar sekaligus ikut serta mengawasi jalannya proses pembangunan tersebut nantinya, ” ujar Masaraya, Selasa (28/4/2026).

Program perbaikan jalan akan menyasar berbagai titik di sejumlah kecamatan, dengan pendekatan berbeda sesuai tingkat kerusakan. Untuk ruas dengan kerusakan berat, akan dilakukan rekonstruksi total, sementara ruas dengan kerusakan ringan hingga sedang akan ditangani melalui program pemeliharaan.

Sementara untuk wilayah perkotaan, khususnya di Sidikalang, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan yang tersebar di beberapa titik pada Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, seluruh program tersebut saat ini masih berada dalam tahap perencanaan teknis. Tahapan ini menjadi krusial sebelum memasuki proses tender pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku, yang nantinya akan memilih pihak penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. | Red/r

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *