HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menciduk tersangka berinisial HHT (21), warga Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul pada Sabtu (11/04/2026).
Informasi menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Untuk menindaklanjuti laporan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Sedangkan dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu, handphone, mancis serta sejumlah uang tunai. Kini, tersangka masih berada dan telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pihak Polres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan info dan juga mengimbau agar terus secara bersama-sama guna memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. | Zih





