PEKAN BARU, ASPIRASI.news – Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) mendesak Presiden Prabowo agar mengusut kasus pemindahan secara mendadak atas terpidana Jekson Sihombing dari Lapas kelas II B Pekan Baru ke Nusakambangan.
” Ini layak dicurigai ada unsur ‘industri-hukum’ yang diatur oleh mafia sawit di Riau seperti: Wani Piro, Setor Piro”, ujar Leo Siagian pada awak media, kemarin.
” Kalapas, Kanwil dan DitjenPas nya harus diusut dulu, karena isu yang beredar menyebutkan ada intervensi dari pusat. Pusatnya ya di DitjenPas atau kalo lebih tinggi lagi yah Menterinya juga harus dimintai pertanggung jawaban.
Presiden jangan pula mendiamkan kasus ini, karena ini menyangkut pelanggaran HAM,” tambahnya.
Dia yang juga Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Jabodetabek kemungkinan akan menyurati Presiden Prabowo agar dapat mengembalikan Jekson ke Lapas semula yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ” Jangan bikin yang aneh-aneh lah dalam hal penegakan hukum di negeri ini,” tukasnya.
Menurut dia, pemindahan atas diri Jekson ke Nusakambangan diduga kuat adanya ‘Atensi Orang Pusat’. ” Proses hukum Jekson yang telah divonis 6 tahun penjara dan sampai kini masih berstatus banding, kenapa harus dipindah ke Nusakambangan?,” herannya.
Dia juga mengimbau seharusnya para terpidana berat seperti kasus narkoba, teroris, penyelundupan senpi yang telah divonis 15 tahun ke atas yang layak dipindah ke Nusakambangan.
Terpisah, Ketua DPD I KNPI Riau, Larshen Yunus, menjelaskan bahwa peristiwa seperti itu bukan kali pertama terjadi, setidaknya sudah banyak berjatuhan korban terzolimi. ” Hukum terbukti hanya dijadikan sebagai alat pukul bagi pihak yang menjadi pemesan perkara,” tandasnya. |JS





