Polres Taput Diminta Tegas Terhadap Praktik Over Kredit Bermasalah

TAPANULI UTARA, ASPIRASI.news – Sejumlah kalangan masyarakat di Tapanuli Utara mengeluhkan kegiatan over kredit kendaraan angkutan yang terus meningkat.

Beberapa debitur mengaku dirugikan akibat modus penagihan dan pengalihan kredit yang tidak sesuai prosedur, diduga melibatkan oknum debt collector.

Bacaan Lainnya

Permasalahan ini berawal dari kurangnya pemahaman debitur terhadap mekanisme kredit dan status hukum kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Ketika angsuran mengalami kemacetan, situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menawarkan jasa penyelesaian kredit.

Oknum tersebut diduga berpura-pura membantu debitur dengan menawarkan solusi penagihan atau oper kredit. Namun dalam praktiknya, kendaraan diserahkan kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Sejumlah korban menyebut kendaraan yang diserahkan justru hilang tanpa jejak, sementara angsuran tidak diteruskan. Akibatnya, debitur tetap dibebani kewajiban pembayaran dan bahkan menghadapi tekanan penagihan.

Warga menyebut terdapat beberapa kelompok debt collector yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara. Praktik oper kredit bahkan disebut dilakukan dengan mengatasnamakan pihak lain tanpa identitas jelas, sehingga memperbesar potensi penipuan dan penggelapan.

Selain kerugian materi, debitur juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat proses penagihan berlangsung.

Mirisnya, saat korban mencoba melaporkan kasus tersebut, proses pelaporan disebut tidak mudah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap praktik debt collector ilegal dan penagihan yang melanggar aturan. Penertiban dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan mencegah praktik serupa terus terjadi.

Polres Tapanuli Utara melalui pihak Humas saat ditanya terkait jumlah laporan over kredit, Selasa (24/2/2026), belum mau memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

Patuhi Aturan

Dalam praktik penagihan kredit, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, dan menunjukkan identitas serta dokumen penugasan kepada debitur.

Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan atau tekanan, seperti mengancam atau menggunakan kata-kata kasar, menarik kendaraan secara paksa tanpa dokumen sah, menghadang kendaraan di jalan, menagih dengan ancaman atau tekanan psikologis, dan emaksa penandatanganan dokumen di bawah tekanan.

Apabila penagihan dilakukan tidak sesuai aturan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain: Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait penarikan objek jaminan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait perlindungan hak konsumen. | Togar/rl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *