MEDAN, ASPIRASI.news – Aisyah Ritonga (39)warga Desa Bandar Setia, Percut Seituan, Deliserdang, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangkapan dan penahanan terhadap suaminya Boby Saputra. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 18 November 2024.
“Sidang perdana akan dilaksanakan pada, Senin 18 November 2024,” kata Iskandar SH selaku kuasa hukum Aisyah Ritonga kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Iskandar menyatakan, bahwa pihaknya sangat optimis gugatan praperadilan yang diajukannya akan diterima oleh Majelis Hakim. Dimana kliennya Boby Saputra ditangkap tidak berdasarkan prosedur-prosedur yang ada.
“Penangkapan tanpa adanya SPDP, tanpa pemeriksaan calon tersangka, tanpa adanya penetapan tersangka dari penyidik, tanpa adanya surat penangkapan dari penyidik,” jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa Bobby Saputra ditangkap pada 18 oktober 2024, sedangkan surat penangkapan dan penanahanan diberikan pada tanggal 20 oktober 2024. Proses tersebut dikategorikan cacat hukum.
“Kami mohon dukungan semua pihak tindakan terhadap Boby Saputra yang jelas-jelas mengangkangi proses hukum di negara ini,” pungkas Iskandar. | Budi Santoso





