MEDAN, ASPIRASI.news – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan berbagai jenis mesin judi di Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Binjai, pada Sabtu (2/11) malam.
Penggerebekan itu dipimpin oleh Kompol Bayu Putra Samara dan melibatkan personel dari Polres Belawan serta Polres Binjai.
Tim berhasil mengamankan puluhan mesin judi dengan berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi 5 unit mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, 4 unit mesin scatter, serta 2 mesin judi piala. Selain itu, ditemukan pula mesin-mesin dalam kondisi rusak, seperti 8 unit mesin tembak ikan kecil dan 2 mesin scatter berdebu di gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, bahwa penemuan gudang ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dimana pihak kepolisian menggerebek lokasi perjudian di wilayah Belawan.
“Dari gudang penyimpanan ini, ada 60 unit mesin judi yang berhasil disita, termasuk mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette,” ujar Hadi pada Senin (4/11).
Personel kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi gudang penyimpanan, sebagai langkah lanjutan untuk mengamankan barang bukti. Hadi menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu pemilik gudang tersebut.
Polda Sumut menegaskan komitmen mereka dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara, sejalan dengan arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan. “Perintah tegas dari Kapolda adalah untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba, judi, begal, geng motor, dan tindak kejahatan jalanan lainnya,” pungkasnya. | Nurlince Hutabarat





