Polres Dairi Ringkus Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Dairi, ASPIRASI.news | Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial. BN diringkus  dari kediamannya yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatera Barat.

“Kita melakukan rilis berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, diwakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP) Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial,” ujar Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulat dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, Minggu (11/5).

Bacaan Lainnya

AKBP Agus Bahari menerangkan, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024, dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut ‘Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan’.

“Ahli bahasa menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan. BSN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Menurut keterangan tersangka, aksinya itu dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea.

“Jadi dia melakukannya secara spontan, dan diakui dilakukan dengan sadar,” sebut Kapolres.

Atas perbuatannya, BSN dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 Miliar.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.

“Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah, jari pun bisa mendatangkan masalah. Berhati-hatilah dalam bermedia sosial, bijak dalam mengunggah serta berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah,” sebutnya.

reporter | Gerson Tobing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *