Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan Tenaga Non ASN

Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan P Nababan SH MH saat memimpin apel gabungan tenaga non ASN.
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan P Nababan SH MH saat memimpin apel gabungan tenaga non ASN.

HUMBAHAS, ASPIRASInews – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH, memimpin apel gabungan tenaga non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN di lingkungan Pemkab Humbahas, Kamis (10/4/2025), di lapangan upacara kantor Bupati Humbahas.

Hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Asisten, Pimpinan OPD, dan lainnya. Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar di data BKN sebanyak 598 orang.

Bacaan Lainnya

Bupati Humbahas Oloan Nababan mengungkapkan, berdasarkan UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66, bahwa Pegawai Non ASN atau sebutan nama lainnya wajib diselesaikan penataannya, dan sejak UU ini dimulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

“Pemkab Humbahas sudah melaksanakan tahapan penataan, dimana pada bulan Januari 2025 dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN,” kata Oloan.

Ia menegaskan, bahwa Pemkab Humbahas tetap berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan BKN dan Kementerian PAN RB. Dimana nantinya, bagi yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN akan diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya.

Sehingga ke depan, lanjut Oloan, dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Humbahas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penggajian tenaga non ASN. Bahkan telah memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah agar mengusulkan alokasi anggaran untuk penggajian tenaga non ASN melalui perubahan APBD 2025. Sehingga nantinya dapat menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Oloan Nababan menegaskan, agar tenaga non ASN tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab, displin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan menjungjung tinggi kejujuran.

“Bagi tenaga-tenaga non ASN yang tidak memenuhi ketentuan kerja akan dilakukan evaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti tahapan seleksi,” pungkasnya. | Saut MS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *