Samosir, ASPIRASI.news – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, membantah telah melakukan pemalsuan tanda tangan terkait pengurusan proses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 12 orang CPNS yang bertugas di Puskesmas Harian.
Hal ini disampaikan oleh Rohani Bakkara kepada wartawan, Selasa (23/7), di ruang kerjanya, menanggapi isu yang berkembang saat ini di tengah-tengah masyarakat.
Dikatakannya, bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut saat ini sedang berproses dan ditangani oleh aparat penegak hukum, dan pihaknya sangat menghormati proses tersebut.
Rohani menjelaskan, bahwa pengurusan SKP 12 orang pegawai ASN itu mengacu pada PP No II Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 36 dan Permenpan RB No 6 Tahun 2022, ada persyaratan yang harus dilampirkan, antara lain : foto copy SK CPNS, foto copy STTPL, foto copy SPMT, surat keterangan sehat dan foto copy SKP.
Data-data ini diserahkan dan diverifikasi oleh bidang pengadaan data kepegawaian dan kepangkatan, selanjutnya dibuatkan nota dinas ke PPK yang ditanda tangani Kepala BKPSDM diajukan ke BKN untuk memperoleh Pertek (persetujuan teknis) BAKN Regional VI Medan.
“Perlu saya tegaskan dalam semua pengurusan berkas CPNS, Kepala BKPSDM Samosir tidak ada membubuhkan tanda tangan di SKP tersebut. Saat ini saudara Bilmar juga mengusulkan permohonan izin cuti sakit, kami belum dapat memprosesnya karena sesuatu hal. Memang sudah kami coba membangun komunikasi tetapi beliua kurang respon,” sebut Rohani.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada dr Bilmar Sidabutar melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/7), mengatakan bahwa masalah dugaan pemalsuan tanda tangan itu sudah dilaporkan pada tanggal 13 Oktober 2023 lalu kepada BKD Samosir.
“Walau sudah kita adukan mereka tetap bersikukuh melantik ke 12 orang tersebut menjadi PNS pada 18 Oktober 2023,” beber Bilmar. | Muba Naibaho





