Humbahas, ASPIRASI.news | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Hary Ardianto dinilai ‘diskriminasi’ atau berpihak/tebang pilih dalam pemberantasan praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Humbahas.
Sebab sampai saat ini bandar judi togel di Humbahas masih tetap eksis dan bebas beroperasi melakukan kegiatan ‘ilegal’ tersebut.
Kalau pun beberapa waktu lalu Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil melakukan penangkapan pelaku judi agar jangan cepat berpuas diri, dan jangan berhenti sampai disitu saja.
Hal ini ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana, Dr Jaholden SH, M.Hum.CTM, menanggapi terkait pemberitaan penangkapan 3 orang pelaku perjudian jenis togel di Kecamatan Lintongnihuta yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Humbahas, Kamis (17/5).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ML (47) warga Desa Lobutua, RH (28) warga Desa Bonan Dolok dan DH (28) warga asal Kota Padang, Sumatera Barat. Ketiganya diamankan dari lokasi yang berbeda.
Dr Jaholden SH, M.Hum.CTM kepada ASPIRASI.news mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Humbahas terkesan masih berpihak atau diskriminasi, khususnya dalam penanganan penyakit masyarakat berupa praktik perjudian jenis togel (toto gelap) di wilayah Kabupaten Humbahas.
“Selama ini Polres Humbahas terkesan hanya mampu menindak dan menangkap para juru tulis (jurtul) dan pemain judi online saja. Sedangkan penyandang dana (bandar besarnya) yang meraup keuntungan besar luput dari perhatian petugas di lapangan,” kata Jaholden kepada ASPIRASI.news, di kantornya, Jalan Tangguk Bongkar XI Mandala, Kota Medan.
Dosen Pasca Sarjana Universitas HKBP Nommensen dan UMSU ini lebih lanjut mengatakan, bahwa apa yang terjadi saat ini bertentangan dengan jantungnya hukum yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sebab dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) diterangkan, bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa adanya pengeculian.
Dr Jaholden SH, MHum, CTM meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Iman Efendi agar meninjau kembali dan mengevaluasi jabatan yang diemban oleh AKBP Hary Ardianto. Sebab penyakit masyarakat seperti perjudian jenis togel tumbuh subur dan marak di wilayah hukum Polres Humbahas, serta pemberantasannya terkesan tebang pilih.
“Kedudukan Polri sebagai alat negara yang mandiri dan professionalis bukan hanya sebagai penjaga kebijakan. Tapi diharapkan dapat menjamin penegak hukum dan menjamin keamanan yang melahirkan kepercayaan terhadap masyarakat. Hal ini harus didukung melalui kebijakan (political wicc) dari pemerintah, serta kesungguhan dari setiap anggota Polri untuk bersikap professional dan proposional dalam menjamin pelaksanaan tugas Polri,” kata Jaholden.
Apalagi saat ini muncul ragam tudingan di kalangan masyarakat dan media sosial yang menyebutkan, oknum aparat penegak hukum diduga menerima ‘upeti’ dari penyelenggara praktik perjudian di daerah ini.
“Tudingan-tudingan seperti ini harus dimentahkan dengan upaya pemberantasan secara maksimal dan melakukan penindakan tanpa pandang buluh. Polres Humbahas agar segera menghentikan operasi judi di daerah itu, sehingga tidak ada lagi asumsi yang beredar di kalangan masyarakat bahwa ada ‘uang siluman’,” ujar Jaholden.
Diketahui, bandar judi di Kabupaten Humbahas adalah oknum swasta asal Kota Doloksanggul. Oknum tersebut dikenal cukup ‘berpengaruh’ di daerah yang terkenal dengan khas daging kuda ini. Untuk pelaksanaan di lapangan dipercayakan kepada oknum berinisial PM dan MP. | TIM





