Ketua KONI Humbahas Masuk Bui Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kajari Humbahas, Donald TJ Situmorang saat memberikan keterangan pada konferensi pers, di kantor Kejari Humbahas.
Kajari Humbahas, Donald TJ Situmorang saat memberikan keterangan pada konferensi pers, di kantor Kejari Humbahas.

HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas, Jentrio H Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas.

Kajari Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH mengungkapkan, Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas dalam kurun waktu tahun 2022, 2023 dan 2024 yang merugikan negara senilai Rp 588.847.000.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kajari Humbahas, Donald TJ Situmorang pada konferensi pers, di kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).

Kajari Humbahas menerangkan, KONI Humbahas menerima dana hibah dari Pemkab Humbahas pada tahun 2022 sebesar Rp 200.000.000, tahun 2023 sebesar Rp 125.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 350.000.000.

“Penggunaannya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 588.847.000,” beber Kajari.

Tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 sampai 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.

Lebih lanjut Kajari menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan, Tim Penyidik melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana mestinya,” pungkasnya. | Saut MS/rl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *