DAIRI, ASPIRASInews – Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial SPM (32), Kamis (23/1/2025), di kediamannya di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan SH MH kepada wartawan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait informasi tersebut,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati bahwa tersangka sedang berada didalam rumahnya. Akan tetapi, setelah dilakukan penggerebekan, SPM ditinggal kabur oleh kedua temannya, sementara dirinya hanya bisa pasrah setelah petugas berhasil menangkapnya di belakang rumah.
“Ada 2 temannya yang berhasil melarikan diri, namun tersangka berhasil kami amankan saat hendak kabur melalui jalur belakang rumah, ” jelasnya.
Setelah menangkap SPM, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik berukuran 0,25 gram. Saat ini tersangka bersama barang buktinya di boyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. | Gerson Tobing





