DAIRI, ASPIRASI.news – Sat Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan dua orang pemuda asal Aceh Tenggara, Provinsi Aceh atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Keduanya diamankan di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Senin (13/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka yang kami amankan, yakni berinisial TLH (26) dan DM (20) warga Aceh Tenggara, Provinsi Aceh,” kata Amrizal.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Tigalingga.
Mendapat informasi itu, personil Sat Narkoba langsung melakukan penelusuran dan mendatangi salah satu warung yang sudah tutup. Saat personil datang keduanya langsung membuang barang haram tersebut di samping warung.
“Melihat hal itu kami langsung mengambil barang tersebut, dan benar saja isinya adalah narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, ” jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, keduanya sudah di boyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji dan masih kami mintai keterangan,” terangnya.
Terkait penginapan itu, Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya peredaran narkotika. Narkotika sangat membahayakan dan dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda penerus bangsa.
“Segera melapor ke kepolisian terdekat, bila melihat adanya peredaran narkotika. Kami tidak akan segan-segan menindak para pelaku,” tegasnya. | Gerson Tobing





