HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Fenomena proyek pengaspalan jalan yang cepat rusak (baru seumur jagung) sering terjadi akibat pelaksanaan tidak sesuai spek, kualitas material tidak sesuai, dan pengawasan yang minim dari pihak dinas terkait.
Seperti salah satu proyek pengaspalan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Hal ini diketahui bermula dari postingan di grup media sosial (medsos) kabar kabari humbang hasundutan oleh salah seorang warga dengan nama akun @Putra Humbang.
@Putra Humbang menyoroti kualitas pekerjaan proyek pengaspalan jalan Aek Sopang-Parmonangan Kecamatan Pakkat senilai Rp 149.200.000, yang dikerjakan oleh CV Bonando Putra.
Dalam caption postingan tersebut, @Putra Humbang menulis, “tabo nai pangomoan ni pamborong on ate, si hippal hippal ma” (artinya: enak sekali keuntungan pemborong ini ya, banyak lah”.

Proyek yang bersumber dari P-APBD Humbahas TA 2025 itu terkesan dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor. Tampak di beberapa bagian aspal jalan sudah banyak mengalami kerusakan.
Kondisi jalan yang baru selesai diaspal pada Desember 2025 lalu, sontak menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar.
Warga berharap, supaya ada tindakan tegas dari Dinas PUTR Humbahas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Selain itu, juga diharapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas supaya memeriksa proyek tersebut karena diduga ada indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Humbahas, Tulus P Sipahutar ST, saat dikonfirmasi ASPIRASI.news terkait hal tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memerintahkan kontraktor (penyedia jasa) untuk melakukan pengaspalan ulang.
“Jika tidak dilaksanakan kita akan black list dan sita jaminan pemeliharaan,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUTR Humbahas itu. | Saut Sihombing





