HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), sepakat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Humbahas tahun anggaran 2026 senilai Rp 888.618.919.671.
Kesepatan tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dan Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika A Simamora dan Marsono Simamora, Senin (17/11/2025), di ruang paripurna DPRD Humbahas.
Selain menyepakati soal anggaran tersebut, Pemkab dan DPRD Humbahas juga menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda.
Mengawali sambutannya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan memberikan apresiasi atas kerjasama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Oloan Nababan mengungkapkan, banyak masukan dan saran dari anggota DPRD yang memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Usulan dan masukan yang disampaikan telah diakomodir secara rasional dan proporsional. Meskipun terjadi rasionalisasi Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” bebernya.
Oloan menambahkan, bahwa kedua Ranperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi. Hasilnya akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Semua upaya yang kita lakukan merupakan bagian dari tugas pengabdian demi mewujudkan Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” pungkas Oloan.
Sementara, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora mengharapkan, dengan disetujuinya kedua Ranperda itu agar bisa mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Semuanya harus menyentuh terhadap peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Parulian.
Ia menghimbau, agar Ranperda tersebut diimplementasikan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen kuat sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Adapun postur APBD Humbahas TA 2026 adalah sebagai berikut:
Pendapatan APBD TA 2026 sebesar Rp 881.761.850.100, PAD Rp 79.731.200.100, pendapatan transfer Rp. 790.910.610.000, dan pendapatan daerah yang sah Rp. 11.120.040.000.
Belanja APBD TA 2026 sebesar Rp 888.618.919.671, terdiri dari belanja operasi Rp 690.620.745.444, belanja modal Rp 36.015.812.377, dan belanja transfer Rp 158.982.361.850. Sedangkan untuk pembiayaan daerah melalui penerimaan pembiayaan TA 2026 sebesar Rp 6.857.069.571. | Saut MS/rl.





