HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) saat ini sedang gencar melakukan penertiban terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menyikapi hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan diwakili Asisten Ekbang Martogi Purba menggelar rapat koordinasi membahas penertiban PBG, Jumat (8/8/2025), di ruang rapat Setdakab Humbahas.
Martogi Purba menyampaikan, bahwa PBG merupakan elemen penting untuk menjamin pembangunan gedung sesuai standar teknis, keselamatan, dan rencana tata ruang yang berlaku.
“Masih banyak ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG, bahkan ada yang sudah memiliki namun tidak sesuai dengan gambar rencana. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” jelasnya.
Lebih lanjut Martogi membeberkan, berdasarkan data tahun 2025, dari total 485 permohonan PBG yang masuk sejak tahun 2022, baru 142 yang berhasil diterbitkan. Sementara 337 permohonan belum ditindaklanjuti karena berbagai kendala, seperti kelengkapan dokumen dan minimnya kesadaran masyarakat.
“Hingga triwulan ketiga tahun ini, baru 60 permohonan yang diterbitkan dengan rincian 9 permohonan pada Januari–Maret, 24 permohonan pada April–Juni, dan 27 permohonan pada Juli–Agustus,” ungkap Martogi.
Ditambahkannya, sejak diterbitkannya Perbup No 5 tahun 2025, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibebaskan dari retribusi PBG sehingga dapat mengurus izin secara gratis.
Meskipun demikian, tingkat partisipasi masyarakat dalam mengurus PBG masih rendah, walaupun monitoring telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama perangkat teknis lainnya.
Sebagai tindak lanjut, sambung Martogi, pemerintah akan menggencarkan penertiban terhadap bangunan tak berizin melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Satpol PP) yang akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Sementara itu, Kadis Perkim Humbahas Anggiat Simanulang mengatakan, bahwa Dinas PKP, Dinas Perizinan dan Satpol PP sudah menghimbau agar masyarakat mengurus perizinan bangunan. Keberhasilan himbauan ini hanya 10% hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat.
“Kita akan mencari solusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat seperti brosur, stiker yang menyatakan bangunan belum ada izin dan lainnya yang mungkin dihasilkan dalam rapat ini,” tutur Anggiat. | Saut MS/rl





