HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) akan melakukan pengkajian ulang terhadap tarif pajak dan retribusi daerah, karena dinilai terdapat ketidaksesuaian tarif dengan kondisi saat ini. Selain itu, adanya beberapa tarif yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan dalam rapat asistensi terkait pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Rabu (30/7/2025), di Sekretariat Daerah Humbahas.
Resva Panjaitan menjelaskan, masih banyak kendala dalam penerapan Perda No 1 Tahun 2024, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang mengakibatkan belum optimalnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas tantangan teknis dan administratif yang selama ini dihadapi dalam proses pemungutan, serta mencari solusi yang efektif dan terukur.
Resva menambahkan, salah satu fokus utama yakni terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perbup No 8 Tahun 2024 tentang ketentuan dan tata laksana pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Seluruh perangkat daerah diminta menyusun langkah strategis untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak dan retribusi,” pungkasnya. | Saut MS





