LABUHAN BATU, ASPIRASInews – Penambangan galian C (tanah urug) di sejumlah lokasi di Kabupaten Labuhan Batu, diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Hal ini dikategorikan sebagai penambangan ilegal, karena dikhawatirkan terjadi beberapa dampak dan konsekuensi yang dapat terjadi.
Demikian disampaikan Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON kepada ASPIRASnews, Kamis, (6/2/2025), di Rantau Prapat, Labuhan Batu.
Hal itu terkait terungkap setelah ASPIRASInews bersama LSM TAWON melakukan investigasi, di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, menemukan kegiatan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat (beko).
Belakangan diketahui bahwa pemilik usaha galian itu adalah Anwar, warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu.
Penambangan galian C tanah urug milik Anwar tersebut dianggap berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat.
Ramses Sihombing menyebutkan, bahwa selain menyebabkan kerusakan lingkungan, galian C tersebut juga dapat membahayakan para pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain itu, sambugnya, negara kehilangan pendapatan karena tidak ada pajak yang dibayarkan, dan penggunaan bahar bakar untuk pengoperasian alat berat galian C itu adalah bahan bakar bersubsidi.
Sementara itu, Anwar pemilik usaha galian C saat dikonfirmasi ASPIRASInews melalui telepon seluler, menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegiatan galian C tanah urug tersebut.
Namun Anwar menyampaikan pesan kepada awak media melalui salah seorang warga Desa Janji, Bilah Barat. “Biarkan saja dibuat berita itu, nanti Wartawan-nya capek sendiri,” ungkap warga menirukan pesan Anwar.
Anwar juga menyatakan, bahwa galian C tanah urug seperti miliknya banyak di Labuhan Batu, seperti di Aek matio dan tempat lainnya. “Mereka bebas beroperasi tanpa ada tindakan,” sebutnya.
Dengan rasa percaya diri yang tinggi itu, Anwar sang pemilik tambang galian C diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.
Sebelumnya, Dinas ESDM Sumut Cabang Wilayah IV saat dikonfirmasi terkait hal itu, terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan Batu, dan diduga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB.
“Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi mengantongi SIPB, hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL”, sebut Heppy Masa Hulu, Kasi Hidrogiologi Mineral dan Batubara.
Menanggapi maraknya galian C tanah urug di Labuhan Batu, pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH turut berkomentar.
Beriman Panjaitan SH MH mengatakan, bahwa galian C ilegal berpotensi akan terjadinya perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah.
“Kegiatan ilegal seperti ini bisa mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, dan melanggar peraturan yang berlaku serta tidak membayar pajak kepada negara,” ujarnya.
Ia berharap, agar Kapolres Labuhan Batu segera turun ke lokasi galian C yang tidak memiliki dokumen lengkap menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana. | Rahman F Hasibuan





