Mantan Kadis Kominfo Taput Dijebloskan ke Penjara

TAPUT, ASPIRASInewsTersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider, mantan Kadis Kominfo Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala dan PPK Dinas Kominfo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus berdasarkan dua alat bukti, melakukan penahanan terhadap mantan Kadis PS (55) selaku pengguna anggaran periode tahun 2017 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kejari Taput juga menahan tersangka HES (42) selaku kasubbag program dan keuangan juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.

Keduanya terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider dinas Kominfo yang bersumber dana APBD anggaran tahun 2020 dan 2021.

Kajari Taput melalui Kasi Intel Mangasi Simanjuntak, Sabtu (1/2/2022), membenarkan pihaknya kemarin Jumat ( 31/1) sekira pukul 18.00 WIB menahan dua tersangka PS dan HES.

Ditetapkan tersangka sekaligus penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Selain itu, terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di rutan Kelas IIB,” terangnya.

Masing-masing penahanan bagi tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Sedangkan tersangka HES berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Mangasi menerangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider Dinas Kominfo bersumber APBD Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.

Diungkapkan Mangasi, sebenarnya ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan.

Akibat tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara anggaran tahun 2020 sebesar Rp.1.009.959.17 (satu miliar sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Utara. | RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *