HUMBAHAS, ASPIRASI.news – Organisasi masyarakat (Ormas) merupakan lembaga yang mempunyai peran strategis untuk merangkul dan mengayomi berbagai kalangan masyarakat, dalam mewujudkan penguatan sistem tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, pada kegiatan sosialisasi kelembagaan organisasi masyarakat (Ormas), Selasa (17/12), di Marbona Resto Doloksanggul.
Turut hadir dalam giat tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Humbahas Ferry J Sitorus, Kasi Barang Bukti Kejari Humbahas Ilmi Akbar Lubis SH, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr Janpatar Simamora.
Wabup Oloan Nababan menyatakan, bahwa negara memberi kebebasan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berserikat dan berkumpul seperti yang diamanatkan dalam konstitusi tentang Ormas.
“Pada prinsipnya kebebasan itu harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku, tidak boleh melakukan penyimpangan yang dapat menyebabkan kerusakan terhadap Negara,” ucap Oloan.
Ia menambahkan, Ormas punya peran strategis untuk mengontrol kinerja lembaga negara, terutama kebijakan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
Untuk menjaga eksistensi keberadaan Ormas, pemerintah sudah mencantumkannya dalam konstitusi negara yakni UU No 16 tahun 2017.
“Melalui UU tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat di berbagai sendi-sendi lingkungan masyarakat,” ujar Oloan Nababan.
Diakhir pengarahannya, Wakil Bupati Humbahas berharap agar kegiatan tersebut membawa pencerahan dalam berorganisasi, serta mempererat sinergitas antara pemerintah dan Ormas dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. | Saut MS





