Ketua HIPMI USK Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan

MEDAN, ASPIRASI.news – Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya.

Peristiwa yang terjadi pada September 2023 tersebut melibatkan rekannya berinisial DN dan AD, yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih-alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

“Kami sudah ajukan gugatan terhadap Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, ucap Farid Osama yang juga merupakan Ketua HIPMI (Universitas Syiah Kuala (USK), Jumat (25/10/2024), di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm, di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal.

Pria yang akrab disapa Farid ini mengajukan gugatan terhadap Dylan Nathael dengan nomor:1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi dalil dalam pengajuan gugatan tersebut karena telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil senilai Rp 3 miliar.

Haekal menerangkan, bahwa kejadian PMH tersebut pada saat kliennya bersama ketiga tergugat terlibat dalam bisnis jual beli cangkang sawit.

Ia juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja menjadi narasumber berita media online tanpa mengindahkan asas praduga tidak bersalah. Dalam  pemberitaan itu tergugat secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta telah memalsukan 7 surat invoice, itukan salah.

“Kalau sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan merupakan tuduhan dan fitnah”, tegasnya.

Haekal menambahkan, bahwa pihaknya sudah membuat laporan tertulis kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10/2024), terhadap Dylan Nathanael, Andri Djamhuri dan Hardy Fachri Arnom. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 492 UU No. 1 tahun 2023.

Akibat tindak dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 3 miilar.

Selain itu, pihak Farid Osama juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk. “Jadi pengaduan kami ajukan ke Polda Metro Jaya sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 jo Pasal 27 A UU No 1 tahun 2024”, pungkas Haekal. | Budi Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *