Kepala OPD Mosi Tak Percaya Terhadap Pj Bupati Taput

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing

TAPUT, ASPIRASI.news – Pimpinan/kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) menyatakan sikap tidak mempercayai lagi atau mosi tidak percaya kepada Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing.

Surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput tersebut ditandatangani 50 pimpinan OPD tertanggal 7 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua DPRD Taput.

Bacaan Lainnya

Dalam salinan surat tersebut, dimohon kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk melakukan evaluasi kinerja kepada Pj Bupati Taput. Selain itu, juga diminta untuk segera dilakukan penggantian Pj Bupati Taput karena dirasa tidak proporsional menjalankan roda pemerintahan.

Sejumlah pimpinan OPD Pemkab Taput ketika dikonfirmasi terkait kebenaran surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput membenarkan hal tersebut.

“Saya salah satu yang turut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing,” ucapnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar sehingga menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara.

Adapun dasar pertimbangan surat pernyataan mosi tidak percaya adalah sebagai berikut:

  1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat keputusan Bupati No 686 Tahun 2024 tentang (tidak ada) yang berisikan pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).

Dimana naskah rancangan keputusan Bupati disusun sendiri oleh Pj Bupati tanpa melibatkan perangkat daerah yang membidangi kepegawaian, dalam hal ini BKPSDM. Hal ini dilihat dari tanpa adanya naskah pengajuan konsep secara resmi.

Naskah rancangan keputusan Bupati juga tanpa melibatkan Asisten Administrasi Umum Setdakab yang membidangi kepegawaian, sehingga tidak ada pemeriksaan berkas dan disposisi untuk eksaminasi kepada Bagian Hukum sebagai bahan untuk penelaahan hukum.

Naskah rancangan keputusan Bupati tanpa melibatkan Bagian Hukum, ditandai dengan naskah tanpa eksaminasi. Tujuan eksaminasi dimaksud adalah penyesuaian dan penyelarasan antara substansi produk hukum dengan bahan pendukung.

Naskah rancangan keputusan Bupati tidak ada judul keputusan, konsideran yang tidak sesuai dengan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah.

  1. Baru 2 bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara No 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Taput tertanggal 5 Juni 2024.

Dimana pada poin ke 8 menginstruksikan agar mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi pejabat JPT pratama, termasuk penyediaan anggarannya, sementara uji kompetensi pejabat JPT pratama telah dilaksanakan sekitar Februari 2024.

Instruksi pelaksanaan uji kompetensi ini terkesan dipaksakan, mengingat kondisi APBD yang sangat terbatas yang seharusnya Pj Bupati fokus pada tugas utamanya yakni: menjaga keamanan dan ketertiban, mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 serta mengendalikan inflasi di daerah.

Kemudian berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN.

  1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli. Hal ini dapat dilihat dari:
  2. Disposisi Pj Bupati pada surat undangan Fraksi Nusantara DPRD Sumut tanggal 11 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditandatangani oleh Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) sebagai Ketua Fraksi yang notabene merupakan bakal calon Bupati Taput.
  3. Surat Undangan Bupati Taput No:400.0/1417/2.19/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 hal undangan kegiatan jalan santai dan senam massal yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan para Kepala Bagian Setdakab Taput.

“Ketidaknetralan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diperkuat dengan arahannya kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara sebagai syarat untuk diangkat menjadi Pejabat JPT Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Taput,” sebut beberapa kepala OPD. | RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *