SK Pj Bupati Taput Dianggap ‘Ilegal’ ?

SK Pj Bupati Taput No 686 tahun 2024 tentang pembebasan tugas sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.
SK Pj Bupati Taput No 686 tahun 2024 tentang pembebasan tugas sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

TAPUT, ASPIRASI.news – Indra Simaremare dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Utara (Taput) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Taput No 686 Tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing tertanggal 4 Oktober 2024.

Alasan dibebastugaskan sementara Indra Simaremare dari jabatan Sekda Taput untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2024, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman huumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bacaan Lainnya

Terbitnya SK Pj Bupati Taput tersebut menuai polemik, karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, menerangkan bahwa dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput Indra Simaremare belum pernah masuk ke mejanya selaku Asisten yang membidangi personalia di Pemkab Taput.

“Dokumen pemberhentian Sekda Taput sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum membidangi personalia,” ujar Binhot kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Taput, Erikson Siagian. “Tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS,” katanya.

Erikson menjelaskan, bahwa Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Indra Simaremare menyikapi pembebasan tugasnya sebagai Sekda Taput menyatakan, bahwa SK tersebut diragukan keabsahannya dan diduga ‘ilegal’, karena tidak sesuai dengan SOP penerbitan suatu SK.

Indra mengakui, bahwa pihaknya sudah menerima SK tersebut pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan langsung melakukan konsultasi dengan Kantor Regional BKN Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan petunjuk.

“Usai menerima SK saya konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumut. Pak Janry Simanungkalit selaku Kakanreg menganggap bahwa surat tersebut ‘ilegal’,” kata Indra kepada sejumlah wartawan usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 Kabupaten Taput, Sabtu (5/10/2024), di lapangan Serbaguna Tarutung.

Lebih lanjut ditegaskannya, bahwa SK pembebasan tugas sementara dirinya sebagai Sekda Taput dirasa janggal dan aneh. “Sebagai seorang Sekda saya memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan. Misalnya, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, harus jelas dituliskan dalam SK,” ucapnya.

Indra Simaremare juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum Bupati/Pj Bupati mengeluarkan SK tersebut. “SK itu belum pernah masuk ke meja Asisten III Setdakab yang membidangi administrasi umum,” pungkasnya. | RED/mb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *