Ketum PWI Pusat Peringatkan Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

JAKARTA, ASIRASI.news – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Hendry mengemukakan, bahwa hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” sebutnya di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” tukasnya.

Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi, agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

“Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. “Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu” pungkasnya. | Zih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *