Humbahas, ASPIRASI.news – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2024 disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, Jumat (23/8).
Persetujuan bersama itu ditandatangani Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor bersama Ketua DPRD Humbahas Humbahas Ramses Lumban Gaol didampingi Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan Labuan Sihombing.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu SH MH, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry A Gultom SH, Kapolsek Doloksanggul AKP D Pasaribu, Wakil Ketua TP PKK Ny Erma Oloan P Nababan, DWP, para pimpinan OPD.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Humbahas, atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemkab dengan DPRD Humbahas atas Ranperda tentang P-APBD TA 2024.
Dalam rangkaian pembahasan Ranperda, banyak usulan dan masukan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur.
“Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan, serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Humbahas,” kata Dosmar.
Selanjutnya, berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa paling lama tiga hari kerja setelah persetujuan bersama, Ranperda tentang P-APBD 2024 harus disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh TAPD bersama Banggar DPRD, selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Perda tentang P-APBD 2024 oleh Bupati Humbahas. | Saut MS/rl





