Medan, ASPIRASI.news – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sidang DKPP, Muhammad Tio Aliansyah didampingi anggota majelis Umri Fatha Ginting, Robby Efendy, dan Johan Alamsyah, Selasa (2/7), di kantor Bawaslu Sumut.
Komisioner KPU dan Bawaslu Humbahas dilaporkan karena dugaan penggelembungan suara salah seorang calon legislatif (caleg), pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu.
Komisioner KPU dan Bawaslu Humbahas yang diperiksa yaitu, Meena Cibro, Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba, Sutomo Voker Tamba, Henri W Pasaribu, Elfrida Purba, Eduard Bert Sianturi.
Mereka dilaporkan oleh Ilham Mendrofa, Caleg DPR RI Dapil Sumut II dari Partai Demokrat. Laporan tersebut diduga karena adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Sabam Sinaga, Caleg terpilih DPR RI Dapil Sumut II dari Partai Demokrat.
Khairul Anom selaku Kuasa Hukum Ilham Mendrofa menyatakan, bahwa Komisioner Bawaslu Humbahas dianggap tidak netral dan tidak profesional, karena menyebut laporan yang kami sampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materiil tanpa keterangan yang jelas. Bawaslu juga tidak memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk memperbaiki laporan tersebut.
Selain itu, pihak KPU Humbahas didalilkan tidak profesional karena diduga membiarkan penggelembungan suara kepada salah seorang Caleg DPR RI dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024 lalu.
“Dugaan penggelembungan suara itu berdasarkan salinan C Plano dan D Hasil yang beredar di grup WhatsApp. Mereka kemudian membuat laporan sebelum rekapitulasi di tingkat kabupaten. Total dugaan penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79 suara, tersebar di 4 TPS yang berada di Kecamatan Doloksanggul” beber Khairul.
Sementara itu, Ketua KPU Humbahas Meena Cibro dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa proses rekapitulasi pada saat itu berjalan secara terbuka diikuti para saksi peserta Pemilu, dan diikuti oleh Pemantau Pemilu serta media massa.
“Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, termasuk saksi dari Partai Demokrai. Jadi perlu kami tegaskan bahwa penggelembungan suara yang didalilkan oleh Pengadu sama sekali tidak benar, dan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum,” kata Meena. | RED/rl





