JAKARTA, ASPIRASInews – Tim Badan Bantuan Hukum Paslon Bupati-Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan (DKPP) terkait masalah administrasi Cawabup Taput nomor urut 2, Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Rudi Zainal Sihombing mewakili Tim Badan Bantuan Hukum menyatakan, bahwa laporan pengaduan atau pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu itu telah diterima DKPP RI pada, Senin (20/2/2025).
Para teradu/terlapor yaitu Suwardy Pasaribu sebagai Ketua KPU Taput bersama anggotanya Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpaung dan Symtoy S.
Diduga perbuatan yang dilakukan terlapor yakni melanggar Rudi Sihombing menerangkan, bahwa pihaknya menemukan beberapa pelanggaran hukum terkait ketentuan Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran persyaratan administrasi paslon dalam Pilkada Taput.
“Sebelumnya, kami juga telah membuat laporan resmi di Bawaslu Taput
atas dugaan keberpihakan KPU Taput terhadap salah satu paslon Bupati Taput,” ucapnya.
Ditambahkannya, KPU Taput meloloskan paslon nomor urut 2 yaitu Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan dimana telah jelas memiliki perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el.
Dalam ijazah SMU nama calon Wakil Bupati nomor urut 2 adalah Deni Parlindungan, lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam KTP-el bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan lahir pada 14 Januari 1979.
Oleh karena itu, sambung Rudi, apabila KPU Taput hanya mengacu pada tabel 3.3 point 12 angka 3 merupakan keberpihakan dan bertentangan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a,c dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum.
“Maka kami meminta DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara cermat dan adil,” tegas Rudi Zainal. | REL





