Godfried Lubis: Pemko Medan Diminta Tidak Lakukan Penggusuran dan Revitalisasi Pusat Pasar

Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis
Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis

MEDAN, ASPIRASI.news – DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak ada revitalisasi Pusat Pasar. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Hasyim saat menjabat sebagai Ketua DPRD Medan pada 20 September 2023 lalu.

Rekomendasi terbit setelah dilakukan rapat dengar pendapat Komisi 3 bersama DPD Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, PUD Pasar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Moda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pedagang Pusat Pasar.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Wakil rakyat dari Fraksi PSI ini menjelaskan, RDP yang digelar tanggal 18 September 2023 dipimpin Ketua Komisi 2 Afif Abdillah atas permohonan pedagang dan organisasi pedagang pasar yang menolak revitalisasi pasar.

“Dalam rekomendasi tersebut, Komisi 3 menyampaikan permohonan dan keluhan pedagang Pusat Pasar terkait adanya wacana revitalisasi pasar sehingga membuat mereka resah,” ucap Godfried.

Berdasarkan permohonan dan keluhan pedagang, sambung Godfried, DPRD Medan memberi rekomendasi kepada Dirut PUD Pasar mengeluarkan surat edaran bahwa tidak ada revitalisasi di Pusat Pasar.

Tujuannya agar pedagang dapat informasi secara formal. Apabila ada perencanaan pembangunan di ruang lingkup PUD Pasar agar berkordinasi dengan DPRD Medan dan menyosialisasikan kepada pedagang.

“Pemko juga diminta tidak melakukan pemindahan atau menggusur dan merevitalisasi dengan cara menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Pemko Medan diminta supaya memasukkan Pusat Pasar sebagai bangunan yang harus dilindungi,” tegasnya. | Nurlince Hutabarat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *