Klaim Asuransi Luar Negeri Tidak Dicairkan, Keluarga Korban Pekerja Migran Minta Keadilan

Saut Simamora selaku ayah korban saat mendatangi kantor Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), di Jakarta.
Saut Simamora selaku ayah korban saat mendatangi kantor Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), di Jakarta.

JAKARTA, ASPIRASI.news – Keluarga korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan meminta keadilan atas kematian Reza Valentino Simamora (21), yang meninggal dunia pada saat bekerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan, pada 27 September 2025.

Reza Valentino Simamora merupakan salah satu Awak Kapal Perikanan (AKP) migran, peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban mendesak pemerintah segera memberikan kepastian pemenuhan hak atas meninggalnya Reza Valentino Simamora.

Pasalnya, hingga saat ini pihak keluarga masih mengalami kendala mengenai ketidakjelasan sisa gaji, barang-barang pribadi, serta klaim asuransi luar negeri yang menjadi hak mutlak dari almarhum.

Kepada wartawan, Saut Simamora selaku ayah korban menerangkan, bahwa anaknya Reza Simamora meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Anak saya meninggal diakibatkan terlilit tali sling yang putus pada saat proses penarikan alat tangkap dan terjatuh ke laut. Jenazah baru bisa ditemukan setelah beberapa hari pasca kejadian oleh aparat patroli laut Korea Selatan,” ujar Saut Simamora kepada ASPIRASI.news melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (29/1/2026).

Saut Simamora membeberkan, sudah empat bulan sejak kematian anaknya hingga sampai saat ini pihak ahli waris dibiarkan buta informasi mengenai klaim asuransi.

Oleh karenanya, dia meminta pertanggungjawaban KP2MI sebagai lembaga yang menempatkan. Karena seyogianya salinan premi dan polis asuransi sudah ada di meja mereka sejak keberangkatan.

“Menahan informasi asuransi sama saja dengan merampas hak almarhum dan menginjak-injak martabat keluarga kami. Saya tidak butuh janji diplomasi, saya butuh bukti fisik asuransi dan hak anak saya segera dicairkan,” tegasnya.

Simpang Siur Keterangan

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat adanya perbedaan keterangan antara informasi resmi yang disampaikan institusi negara dengan fakta yang dialami keluarga korban.

Keluarga menyatakan tidak pernah menerima informasi awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang, melainkan dari rekan kerja Reza di kapal yang sama.

Selain itu, keluarga juga membantah keterangan yang menyebut penyebab kematian “tidak diketahui”, karena terdapat kesaksian langsung rekan kerja serta bukti luka fisik pada jenazah yang menguatkan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.

Dalam beberapa pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa Reza meninggal karena kecelakaan kerja.

Namun dalam sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan KBRI Seoul, disebutkan bahwa tidak diketahui penyebab kematian korban.

Hingga kini, keluarga juga belum mendapatkan informasi mengenai jenis dan besaran asuransi luar negeri, serta mekanisme pencairannya.

Karena tidak adanya kepastian pemenuhan hak korban, Saut Simamora selaku ayah dari korban membentangkan spanduk di depan kantor PWNI, yang bertulisankan meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hak Keluarga Belum Dipenuhi

Asuransi dalam negeri (BPJS Ketenagakerjaan PMI) telah diterima keluarga senilai Rp88 juta. Sementara, untuk asuransi luar negeri dari Korea Selatan belum dicairkan hingga sampai saat ini.

Selain itu, sisa gaji almarhum belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan resmi mengenai perhitungannya. Begitu juga barang-barang pribadi almarhum baru dikirim dari Korea pada Januari 2026.

Sebagai kuasa pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, meminta agar salinan lengkap dokumen penempatan dan ketenagakerjaan korban diberikan, surat keterangan medis dan kematian yang jelas, serta informasi rinci terkait asuransi luar negeri.

SBMI menegaskan, bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada sektor perikanan, meskipun ditempatkan melalui skema resmi G to G.

Negara wajib hadir secara aktif, transparan, dan akuntabel dalam memastikan hak korban dan keluarga terpenuhi sepenuhnya, serta melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan AKP di kapal perikanan asing.

“Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G-to-G saja se-rumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya? Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI. Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Negara wajib mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas” tegas Yohanes Khastriawin Lature, selaku pendamping korban dari SBMI. | RED/rl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *