Wasekjen APPI Sesalkan Pernyataan Menteri Desa dan PDT

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto

MEDAN, ASPIRASInews – Statement (pernyataan) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, yang dinilai ‘melecehkan’ profesi Wartawan dan LSM mendapat sorotan dari kalangan masyarakat dan akademisi.

Pernyataan Menteri dalam Kabinet Merah Putih itu, mendadak viral di akun tiktok @juniardi.sh.mh dan menjadi bahan perbincangan hangat oleh netizen, khususnya di beberapa grup Wartawan dan LSM.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam pernyataannya menyebut, “yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu adalah LSM dan wartawan bodrex. Mereka muter itu, hari ini ke Kepala Desa ini minta duit satu juta. Bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta, kalah gaji Menteri. Oleh karena itu pihak Kepolisian dan Kejaksaan mohon ini ditertibkan, kalau perlu ditangkapin aja. Namanya wartawan bodrex mengganggu para Kepala Desa untuk bekerja,” kata Yandri Susanto dalam video berdurasi 41 detik itu, Sabtu (1/2/2025).

Menyikapi hal itu, Wasekjen Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Bastian Tampubolon, SH angkat bicara menyesalkan pernyataan dari Menteri Desa dan PDT yang diketahui sebagai ‘pembantu’ Presiden Prabowo Subianto dalam jajaran Kabinet Merah Putih.

Bastian Tampubolon menegaskan, bahwa tidak semua oknum Wartawan dan LSM berperilaku dan bertindak seperti yang disampaikan oleh Menteri Desa Yandri Susanto.

“Seharusnya Menteri Yandri Susanto menggunakan kata oknum, jangan membawa-bawa profesi Wartawan. Kalau pun ada oknum Wartawan dan LSM seperti yang dikatakan itu silahkan laporkan. Jika itu oknum Wartawan, laporkan ke Redaksi Media yang bersangkutan atau ke Dewan Pers.  Kalau dia oknum LSM, laporkan kepada Ketua LSM-nya,” ujarnya.

Bastian lebih lanjut menyarankan, kalau memang terbukti adanya oknum Wartawan dan LSM meminta uang seperti yang disampaikan Menteri Desa, laporkan saja oknumnya. Jangan memberikan pernyataan yang tidak mempunyai bukti. Inikan menggiring opini, seakan-akan alergi dengan Wartawan dan LSM.

“Wartawan jangan pernah takut menjalankan sosial kontrol, jika ada yang mengintimidasi jangan pernah mundur. Wartawan adalah pilar ke empat demokrasi, profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Bastian.

Ia berharap, agar ke depannya tidak ada lagi oknum-oknum yang menghina dan melecehkan profesi Wartawan. Sebab, Wartawan berperan penting dalam menjaga kebebasan Pers, serta memberikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada publik.

Profesi Wartawan adalah pekerjaan mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan berita kepada publik. Wartawan bertugas mencari informasi yang terjadi di masyarakat dan pemerintahan, mencari sumber berita, mengolah informasi menjadi berita yang akurat dan terkini. | REL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *