Diawali Cekcok Soal Perselingkuhan, Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan

Dairi, ASPIRASI.news – Diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan, PH (34) warga Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Polres Dairi.

Kini, tersangka PH diamankan Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi Senin, 3 Juni 2022.

Saat itu, sang istri berinisial MS (33) sedang bermain handphone miliknya. Tak lama kemudian PH sampai di rumah sehabis menjemput anaknya pulang dari sekolah.

“PH pun masuk ke dalam rumah dan langsung mendobrak pintu kamar. Hal itu membuat MS (istri) terkejut”.

Sesampainya di dalam kamar PH berkata kepada istrinya, “Kenapa kau kirim bukti chat-chat saya dengan TP kepada keluarganya?” Lalu ketika istri menjawab, “Tidak ada ku kirim, sudah diblokirnya aku dan hanya sebentar miscol saat dia pakai nomor mu“.

Kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya, dan PH langsung merampas handphone milik MS. Namun MS tetap berusaha mempertahankan, sehingga PH menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada istrinya dengan cara memukul atau meninju lengan sebelah kiri korban dengan tangan yang dikepal sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, PH juga memukul pergelangan tangan sebelah kiri MS sebanyak dua kali, sehingga handphonenya berhasil diambil oleh PH.

Lalu PH melemparkan handphone tersebut ke lantai sampai rusak dan kemudian tersangka mendorong istrinya sampai jatuh tersungkur ke lantai, sehingga lutut sebelah kiri korban terbentur kelantai.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, bahwa benar tersangka PH ada melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MS.

“Setelah cukup bukti atas kasus ini, maka tersangka PH kami amankan dari dalam rumahnya dan dibawa ke Mapolres Dairi,” ujar Meetson.

Dari keterangan tersangka PH kepada penyidik, penganiayaan itu dilakukan karena MS mengetahui kalau dirinya memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial TP.

“Bahkan MS mengetahui kalau PH sudah kawin sirih dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya, sehingga sering terjadi cekcok mulut antara tersangka PH dengan korban MS (istrinya),” terang Meetson.

Selain mengamankan tersangka PH, Sat Reskrim Polres Dairi juga melakukan penyitaan terhadap satu potong baju lengan panjang warna coklat milik korban MS yang digunakan saat kejadian.

“Terhadap tersangka PH, kami jerat Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tegasnya. | Gerson Tobing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *