Medan, ASPIRASI.news – Pedagang di Pusat Pasar Medan resah dengan adanya dugaan praktek mematok jasa angkat barang yang tinggi. Kemudian juga tidak sesuai prosedur tanpa ada negosiasi kesepakatan.
Berdasarkan informasi dan keterangan pedagang kepada wartawan di Pasar Pusat Pasar Medan, Jumat (31/5/2024), praktek pemaksaan oleh oknum B itu, terjadi saat pedagang membawa barang masuk ke Pasar Pusat Pasar Medan.
Di sini, oknum itu meminta uang jasa angkat barang tanpa ada persetujuan pedagang sebelumnya di Pasar Pusat Pasar Medan.
Ironisnya, tarif uang itu dimintanya kepada pedagang dipaksakan dan dipatokkan dengan pembayaran besar, sehingga jika tidak dituruti, barang yang dibawa tidak bisa diturunkan dan dibawa masuk.
“Cobalah. Kami belum buka dasar. Tetapi saat barang kami masuk ke dalam Pusat Pasar Medan sudah minta pembayaran yang besar dan mencekik leher sampai kami kewalahan,” Imbuh Bu Harahap, pedagang pecah-belah Lantai I Pusat Pasar Medan.
Ia menjelaskannya, pembayaran uang barang masuk, biasanya Rp10.000. “Tetapi kami sering harus memberikan sampai 3 dan 4 kali lipat. Kalau tidak, kami sering mendapat perlakuan yang tidak simpatik,” katanya.
Sementara Barus, anggota Serikat Pekerja Pusat Pasar Medan didampingi K Ginting dan pengurus lainnya ketika dikonfirmasi, mengatakan, dirinya meminta jasa mengangkat barang kepada pedagang Pasar Pusat Pasar tanpa melakukan pemaksaan.
“Setiap barang yang masuk, kami angkat ke dalam sampai ke lokasi kios pedagang,” katanya.
Barus juga mengaku ada ‘miskomunikasi’ dengan salah seorang pedagang. Di mana setelah diangkat barangnya, ia tidak ada menerima uang Rp50.0000. “Saat komunikasi dengan pedagang itu, saya tugaskan anggota mengangkat barang itu sampai kiosnya. Dan saya tidak menerima uang itu,” imbuhnya.
Persetujuan
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Medan Milenial Dedy Harvy Suheri menyebut, penagihan uang barang masuk seharusnya ada persetujuan pedagang. Itu pun tarifnya harus standar dan tak boleh ada paksaan.
Dedy pun minta PUD Pasar Medan selaku pengelola Pasar Pusat Pasar Medan sebagai perpanjangan Pemko Medan, cepat tanggap. Kemudian segera bertindak agar tidak membuat keresahan yang berkepanjangan bagi pedagang.
“Apalagi, saat ini situasi ekonomi pedagang sedang sepi dan sudah terbebani dengan pembayaran kontribusi resmi. Apalagi tambah dengan kutipan dari oknum yang memaksa ini,” tegasnya.
reporter | TIM





