Medan, ASPIRASI.news – Ratusan massa tergabung dalam DPD LSM Penjara Sumut melakukan aksi demo secara bergelombang di Bank Mandiri, Jalan Balai Kota Medan dan PN Medan, Senin (27/5/2024). Sebelumnya LSM Penjara pada tanggal 20 sampai 21 Mei 2024 lalu, melakukan aksi serupa di ruko milik Sudarmin Jalan Marelan Raya Sudut Gang Bengkel, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Massa pendemo datang ke Bank Mandiri dengan berkonvoi menaiki kenderaan angkutan kota dan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan. Selanjutanya kurang-lebih seribuan lebih masa itu berjalan kaki menuju Bank Mandiri dengan membentangkan belasan spanduk yang berisikan mengecam kebijakan Bank Mandiri secara sepihak sehingga merugikan Ravi Sudarma selaku penggugat. Massa itu juga berorasi dan menyanyikan lagu Indonesia dan Maju tak Gentar dan melakukan orasi secar bergantian.
Hj Tri Atnuari SH MHum dan Hj Fatmalaila SH MH selaku penasehat hukum dari penggugat Ravi Sudarma kepada wartawan di sela-sela aksi demo yang berlangsung secara damai itu, mengungkap kronologis aksi unjuk rasa itu.
Peristiwa itu bermula saat debitur/Ravi Sudarma dan suaminya, Henda Mardani, meminjam uang Rp1 miliar pada Bank Mandiri dengan surat penawaran pemberian kredit tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan 20 Februari 2019. Pinjaman berjalan lancar dengan jenis kredit atau kredit modal kerja (KMK)-Revolving, agunan SHM No 3066 a/n Sudarmin atau milik orangtua debitut dengan lokasi Jalan Marelan Raya Sdut Gang Bengkel No 103-104, Kelurahan Renga Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Setelah itu, jelas Tri, debitur/Ravi Sudarma meminjam uang kembali dengan fasilitas KMK sejak Maret 2019 hingga Februari 2024 dengan angsuran pokok hutang +bunga sebesar Rp22.881.255/bulan.
Selanjutnya, terjadi pandemi pada Maret 2020, namun debitur memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. Ia mengajukan pembayaran Rp10 juta/bulan dan berjanji akan melunasi dengan melakukan penjualan aset tidak bergerak lainnya milik debitur. Tetapi Bank Mandiri menolaknya.
Seharusnya, jelas Tri lagi, Bank Mandiri selaku pelaku usaha di sektor jasa keuangan, melakukan transparansi informasi dan perlakuan adil bagi debitur/konsumen/nasabah atas fasilitas KMK tersebut.
Tri menilai, Bank Mandiri telah melanggar SOP dalam penandatanganan perjanjian perubahan kredit revolving menjadi nonrevolving di rumah kreditur Ravi Sudarma bukan di Bank Mandiri dan tidak didampingi notaris Bank Mandiri.
“Kami kecewa Bank Mandiri telah melakukan pelelangan secara sepihak. Padahal debitur masih mampu meluasinya. Bank Mandiri tidak berpihak kepada nasabah Ravi Sudarma dengan meolak restrukturisasi kredit,” imbuh Tri kecewa.
Menurutnya, Bank Mandiri melalui KPKNL menetapkan harga lelang sebesar Rp804 juta, sangatlah murah sekali. Di mana SHM itu berupa dua ruko bernilai Rp3 miliar.
Sementara Adiwarman Lubis dalam orasinya pada kesempatan itu menyebutkan, Bank Mandiri diduga tidak menjalankan SOP. “Di sini Bank Mandiri melakukan penandatanganan perubahan kredit revolving menjadi nonrevolving di rumah Ravi Sudarma. Seharusnya penandatanganan tersebut di Kantor Bank Mandiri dan didampingi notaris Bank Mandiri,” katanya.
Untuk itu, Adiwarman minta persoalan ini segera diselesaikan. Jika terselesaikan maka mereka akan membawa massa yang lebih besar ke Polda Sumut dan Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, perwakilan massa dan penasehat hukum Ravi Sudarma melakukan pertemuan dengan pihak managemen Bank Mandiri. Tetapi sampai akhir pertemuan, tidak membuahkan hasil. Selanjutnya para pendemo berjalan kaki menuju PN Medan melakukan aksi dan orasi yang sama.
Adi Warman dalam orasinya di depan PN Medan mengatakan bahwa terkait Putusan No 974/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 5 Juli 2022, saat ini satu bidang tanah berikut bangunannya berupa dua buah ruko di atasnya, adalah milik Sudarmin (almarhum) yang terletak di Jalan Marelan Raya Sudut Gang Bengkel No 103-104, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan seluas 218 meterpersegi, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3066 atas nama Sudarmin, sedang dalam sengketa perdata dengan Perkara Nomor 1055/Pdt.G/2023/PN.Mdn tanggal 4 Desember 2023 perihal gugatan melawan hukum sampai adanya kepastian hukum dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (incraacht)
Bahwa Putusan N/O (Niet Onvanlijke Verklaard) atau putusan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Itu artinya perkara sebelumnya di PN Medan tahun 2021 tidak dapat ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga gugatan tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
“Kami kecewa, Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan Keputusan Penetapan N/O Penetapan No 48/Eks/2023/KPKNL/PN.Mdn tanggal 23 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Medan Viktor Togo Rumahorbo SH MH,” ungkap Hj Fatmalaila SH MH sembari mempertanyakan, apakah Ketua PN Medan membaca atau tidak tahu isi keputusan tersebut.
Kami juga kecewa, tambah Fatma, PN Medan mengeluarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah 2 ruko Jalan Marelan Raya Sudut Gang Bengkel yang ditandatangani Panitera PN Medan Jasmin Ginting.
Hingga pukul 15:00 WIB, masa pendemo dengan tertib membubarkan diri dan Adiwarman Lubis memberikan ultimatum 3 x 24 jam kepada Ketua PN Medan untuk dapat memberikan jawaban dan akan menurunkan massa dengan jumlah yang besar PN Medan, Pengadilan Tinggi, dan Poldasu.
reporter | TIM





