PTUN Medan Kabulkan Gugatan Perkara Tanah Lapang Hariara Sigurdung

SAMOSIR, ASPIRASI.news – Setelah lebih kurang enam bulan menunggu dan menempuh proses gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait objek perkara tanah lapang situs Hariara Sigurdung, akhirnya keadilan berpihak kepada penggugat.

Pada tanggal 12 Januari 2026, melalui Putusan PTUN Medan dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN MDN, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, yaitu: Hatoguan Sitanggang (Penggugat I), Riscat Saut Mangatur Sitanggang (Penggugat II). Gugatan tersebut diajukan terhadap Tergugat BPN Kabupaten Samosir.

Bacaan Lainnya

Para Tergugat Intervensi, yaitu: Klaster Sitanggang (K. Sitanggang, Daniel Sitanggang, Carles Sitanggang, dan Ir. Baginda Sitanggang), Ir. Baginda Sitanggang, Suman Sinaga, Sarma Manurung. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan para penggugat dikabulkan seluruhnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Hatoguan Sitanggang kepada media ASPIRASI.news, Senin (19/1/2026) di Pangururan.

Hatoguan Sitanggang menyampaikan bahwa putusan ini merupakan sebuah mukjizat dan anugerah dari Tuhan bahwa kebenaran tidak akan bisa kalah.

“Putusan tanggal 12 Januari 2026 ini adalah hadiah dari Tuhan bagi kami dalam mempertahankan dan meluruskan sejarah kebenaran  dan keadilan antara saya sebagai Raja Jolo Raja Sitempang dan Anak Harajaon Siraja Gusar di mana pun berada di dunia ini,” ujarnya.

Hatoguan menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal tanah, melainkan tentang menjaga dan meluruskan sejarah yang telah diwariskan oleh para leluhur kepada kita semua.

“Sekali lagi, kita tidak boleh melupakan sejarah kita. Sejarah adalah tunggak kehidupan menuju kebaikan, bukan untuk menjadi kesombongan bagi manusia. Jangan pernah melupakan sejarah hanya karena uang. Memang uang itu perlu, tetapi kita harus menggunakan moral yang baik dalam menyikapi kehidupan yang hanya bersifat sementara ini,” tutup Hatoguan. | Muba Naibaho

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *