Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jabatan Kajari Samosir

Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol

SAMOSIR, ASPIRASI.news – Kabar mengejutkan menerpa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Pasalnya, salah seorang oknum jaksa berinisial TS dikabarkan meminta sejumlah uang senilai Rp 20 juta kepada pihak yang berperkara. Diduga kuat permintaan uang tersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani, yaitu kepada keluarga terdakwa kasus narkotika.

Kasus tersebut terungkap setelah kerabat terdakwa yang juga seorang mediator non-hakim, Rotua Wendeilyna Simarmata melaporkan kejadian ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kabar tak sedap ini sontak memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk para tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi. Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Hatoguan Sitanggang, tokoh masyarakat Pangururan yang juga Raja Jolo kepada wartawan, Sabtu (12/10/2025).

Hatoguan Sitanggang menegaskan, bahwa kejadian pengembalian uang sebesar Rp 20 juta tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menodai citra Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung diminta agar segera mengevaluasi jabatan Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol atas dugaan tindakan dan ketidakmampuan memimpin anggotanya.

“Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol harus bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahannya,” beber Hatoguan.

Ditambahkannya, pencopotan jabatan merupakan konsekuensi logis untuk menjaga integritas institusi kejaksaan. “Ini baru 1 kasus yang terungkap, tidak menutup kemungkinan masih ada kasus lainnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Muba Naibaho salah seorang pemerhati pembangunan menyoroti peristiwa pengembalian uang Rp 20 juta oleh seorang jaksa di Kejari Samosir.

Muba Naibaho menegaskan, bahwa Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut.

Ia menilai, jika peristiwa “meminta uang” dari pihak-pihak yang sedang berperkara di Kejari Samosir terjadi, maka menjadi tanggungjawab penuh Kajari.

Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut tidak menampiknya.

Ia membenarkan persoalan uang Rp 20 juta yang dilaporkan Poltak Situmorang ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Sepengetahuan saya laporan tersebut sudah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut,” pungkasnya. | Naibaho/rel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *