Kanit Tipikor Polres Siantar Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Siantar, ASPIRASI.news – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, membuat laporan resmi kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dan etik yang dilakukan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda LH, bersama penyidik Unit Tipikor lainnya.

Surat laporan pengaduan tertanggal 31 Juli 2025, Julham Situmorang mengaku dimintai uang total Rp200 juta oleh penyidik agar kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir tidak dilanjutkan.

“Saya memberikan uang kepada Kanit Tipikor dan anggotanya sebesar Rp5 juta pada Bulan Mei, Rp5 juta Juni, dan Rp5 juta lagi Juli 2025,” tulis Julham dalam laporan pengaduannya.

Kasus dugaan pungli ini terjadi di RS Vita Insani selama Mei hingga Juli 2024. Julham menyebut seluruh hasil pungutan sebesar Rp48,6 juta sudah disetorkan ke kas daerah. Namun, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik meski hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah menunjukkan tidak ada penyelewengan.

Julham juga membeberkan bahwa karena tidak memberikan uang Rp200juta kepada Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, dirinya pun dijadikan tersangka.

Ia menuturkan bahwa saat pemeriksaan, dirinya hadir sebagai Kepala Dinas yang bertanggung jawab, bukan sebagai tersangka. Penyidik disebut-sebut menekannya agar memberikan keterangan yang tidak sesuai.

Melalui laporan ini, Julham meminta agar Ipda LH beserta penyidik yang terlibat diperiksa Propam dan diberi sanksi hukum.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8) malam, Kuasa Hukum Julham Situmorang, Prima Banjarnahor menyampaikan masih menunggu informasi selanjutnya dari Bidpropam Polda Sumatera Utara atas laporan tersebut.

Kuasa Hukum akan melihat bagaimana perkembangan nantinya di persidangan terhadap kliennya, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Julham Situmorang masuk ke ranah pidana atau pelanggaran administratif.

“Kemungkinan persidangan akan di gelar pada Agustus (2025) ini,” tutup Prima. | BS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *