LABUHANBATU, ASPIRASInews – Sidang lanjutan Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka dengan nomor perkara:103/Pidsus/2025 di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (28/42025), kembali ditunda.
Seyogianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi juru periksa (juper) kepolisian ke ruangan persidangan namun tidak hadir.
Sebelumnya, dalam kesaksian beberapa saksi yang dihadirkan pada persidangan, membantah dan tidak mengetahui sebahagian isi berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dan hari ini Senin (28/4/2025).
Khairil Arifin alias Deka ketika diwawancarai wartawan saat menuju mobil tahanan mengungkapkan, bahwa pihaknya berharap proses hukum di negara ini dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya.
Sementara itu, Halomoan Panjaitan, SH selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan, agenda persidangan hari ini seharusnya memeriksa keterangan saksi dari JPU.
“Saksi mereka tidak dapat hadir dan sidang ditunda hingga minggu depan. Kemungkinan saksi yang seharusnya bersidang hari ini dan mungkin persidangan minggu depan saksi dari JPU tersebut juga tidak dapat hadir, karena tadi di persidangan mereka mengajukan saksi ahli,” sebut Halomoan.
Seperti persidangan sebelumnya, Ķhairil Arifin alias Deka dikawal oleh pentolan Grib Jaya Kabupaten Labuhanbatu. | Eka Hombing





