LABUHANBATU, ASPIRASInews – Sidang putusan sela terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka dilaksanakan setelah Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Hakim.
Jaksa memerintahkan untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap pembuktian, dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Dalam persidangan hari ini, Senin (10/03/2025 ), di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dalam perkara pidana dengan nomor:103/Pidsus/ 2025/PN.Rap, untuk dan atasnama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu dibawah sumpah fakta persidangan memberikan keterangan bahwa Arsu ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri.
Dalam persidangan itu, saksi Asru menyebutkan, dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya di dorr. Asru dipaksa menandatangani BAP, dia sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook Cina lain.
Saat keluar dari ruangan persidangan menuju mobil tahanan, terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap dirinya.
Pada kesempatan itu, Halomoan Panjaitan selaku penasehat hukum terdakwa memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa agenda sidang hari ini sidang putusan sela dan menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dua orang saksi dari kepolisian sebagai penangkap di bandara Jambi dan saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu.
Halomoan Panjaitan menyebutkan, saksi Asru merasa tertekan, pengaruh, dan bujukan, ditembak, diikat, dilakban mata kemudian diperiksa bagaimana saksi Asru dapat memberikan keterangan bebas apa yang diketahui dan apa yang didengarnya. | Eka Hombing





