Polres Labuhan Batu Diminta Tindak Pengusaha Galian C Ilegal

LABUHAN BATU, ASPIRASInews – Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM.

Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu diminta agar menindak tegas para pelaku pengusaha galian C yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Bacaan Lainnya

Demikian diungkapkan Ramses Marulitua Sijombing, DPP LSM TAWON (Taat Wong Nusantara) kepada ASPIRASInews, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskannya, bila kedua dokumen tersebut tidak dimiliki oleh perusahaan  maka kegiatan yang dilakukan disebut ilegal.

“Kegiatan mereka itu melanggar ketentuan hukum, karena sudah jelas tidak membayar pajak, tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Kemudian, menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat excavator, yang digunakan untuk menggali material. Perlu tindakan tegas dari Satreskrim Polres Labuhan Batu,” kata Maruli.

Informasi yang diperoleh, hingga sampai saat ini bahwa 14 perusahaan penambang galian c di Kabupaten Labuhan Batu sudah mengantongi SIPB.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, Budi Batubara saat dikonfirmasi ASPIRASInews, di kantornya menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera memanggil para pengusaha tambang guna mensosialisasikan terkait regulasi yang mengatur penambangan.

“Kita akan hadirkan narasumber dari Kementerian KLHK dan Kepolisian,” akta Budi Batubara.

Adapun ke-14 perusahaan yang sudah memiliki SIPB, yakni :

  1. CV Gunung Berani Sejahtera, lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah Barat, komuditas tambang kerikil berpasir alami.
  2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Bilah Barat.
  3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah Barat.
  4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan.
  5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji, Bilah Barat.
  6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah Barat.
  7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah Barat.
  8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji, Bilah Barat.
  9. CV Limber Nas Desa Janji, Bilah Barat.
  10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji.
  11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
  12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji.
  13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah Hulu.
  14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Bilah Hulu. | Eka Hombing/Rahman F. Hasibuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *