Mantan Kades di Pakpak Bharat Korupsi Dana Desa Rp 580 Juta

DAIRI, ASPIRASInews – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Perpulungen, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Bharat, berinisial AH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Penetapan status tersangka itu terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan desa sebesar Rp580.765.394.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT-01/L.2.20/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025, terhadap tersangka AH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sidikalang selama 20 hari,” kata Kajari Dairi Cahyadi Sabri didampingi Kasi Intel Gerry Anderson Gultom, Kamis (6/2/2025), di kantor Kejari Dairi.

Bacaan Lainnya

Cahyadi Sabri menjelaskan, bahwa setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan AH menjadi tersangka.

Perbuatan tersangka AH dilakukan pada pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 . AH diduga tidak melaksanakan atau telah melakukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“AH tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersumber dari APBDes, seperti kegiatan peningkatan produksi tanaman berupa belanja/pengadaan pompa elektrik,” sebut Cahyadi.

Selain itu, lanjutnya, pada kegiatan lainnya yang bersumber dari APBDes tidak dilaksanakan oleh AH, padahal anggarannya sudah dicairkan.

Ironisnya, uang tersebut digunakan oleh tersangka AH untuk kepentingan pribadinya dan kepentingan lain di luar kegiatan APBDes yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp580.765.394 berdasarkan hasil hudit penghitungan kerugian keuangan negara. | Gerson Tobing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *