2 Tersangka Jaringan Narkoba Wilayah Siantar Diciduk

SIMALUNGUN, ASPIRASI.news – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus dua (2) tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/9/2024) dinihari.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44). Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya aktivitas peredaran narkotika di tempat tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, personil melakukan penyelidikan dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama sejumlah personil melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pria dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan keduanya. Mereka diketahui bernama Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Dalam proses interogasi, Ivan alias Tembong mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan berdomisili di Pematangsiantar.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Henry mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Diantaranya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka dembawa tersangka ke Mako Polres Simalungun.

“Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun,” sebut AKP Henry. | Zih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *