SAMOSIR, ASPIRASI.news – Terkait kasus galian C ilegal di Desa Silimalombu, Onanrunggu, Samosir, tersangka Jautir Simbolon sudah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Persidangan yang digelar, Kamis (26/9/2024), meliputi pemanggilan saksi sebanyak 3 orang, namun yang hadir hanya 2 orang pada saat persidangan berlangsung.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare SH MH, Jumat (27/9/2024), ketika disambangi ASPIRASI.news, di ruang kerjanya
Richard Simaremare menjelaskan, bahwa perkara ini tetap berlanjut pada tanggal 3 Oktober 2024, dan masih pemanggilan saksi dari pihak KPU.
“Sidang yang telah kita lakukan telah berjalan dengan baik sesuai tahapan yang ada,” kata Richard.
Perkembangan penanganan kasus galian C ilegal di Desa Silimalombu sebelumnya sudah ditangani oleh Tipidter Bareskrim Polri, dan telah dilakukan gelar perkara pada 30 Januari 2024.
Dalam gelar perkara, Jautir Simbolon selaku Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2024 lalu.
Adapun tahapan jadwal tahapan sidang oleh JPU Kajari Samosir, Roland Tampubolon SH MH, pada tanggal 5 September 2024 adalah pemeriksaan indentitas terdakwa. Kemudian, pada 13 September 2024 pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, pada 19 September 2024 pembuktian penuntut umum, serta pada 26 September 2024. Selanjutnya, pada 3 Oktober 2024 mendatang, pembuktian dari penuntut umum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin ketika turun ke lokasi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.
“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, diantaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ucap Alaiddin.
Dalam penyelidikan, hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri. | Muba Naibaho





