Tak Butuh Waktu Lama, Polres Humbahas Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Humbahas, ASPIRASI.news – Satu unit kendaraan bermotor Honda Supra X raib digondol maling saat terparkir di depan rumah, di Desa Sigumpar, Lintongnihuta, Humbahas, Jumat (5/7), sekira pukul 12.30 WIB.

Tak butuh waktu lama pasca kejadian, Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, Jumat (5/7) sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Pearung, Lintongnihuta. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X dengan nopol BK 4266 XBA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra kepada wartawan menjelaskan, bahwa pelaku curanmor berinisial KN (16) dan YT (14) merupakan anak di bawah umur, warga asal Balige, Kabupaten Toba.

“Kejadian bermula saat sepeda motor korban terparkir di depan rumahnya. Saat melintasi daerah itu, kedua pelaku melihat kuncinya tergantung pada kunci kontak. Pelaku KN berperan mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan YT menunggu diatas motor yang ditungganginya. Kedua pelaku membawa motor hasil curian itu ke arah Taman Wisata Sipinsur,” papar AKP Bram Chandra.

Setelah menerima laporan korban, Jumat (5/7) siang, Tim Opsnal Polres Humbahas langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku di Pearung Lintongnihuta. Selanjutnya, Tim Opsnal memboyong keduanya bersama dengan barang bukti ke Polres Humbahas untuk dilakukan proses penyidikan.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap mantan Kapolsek Pangkalan Brandan itu. | Saut Sihombing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *