HUMBAHAS, ASPIRASInews – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH membuka secara resmi kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, di Pendopo Perkantoran Bukit Inspirasi, Jumat (21/3/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal, Kapolres Humbahas diwakili Kasat Reskrim AKP Bram Candra, Hendrik Sitanggang ST MSP penyuluh anti korupsi, dan Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk.
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menekankan, agar seluruh kepala desa di Kabupaten Humbahas mempedomani peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting. Hal ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di semua lini,” sebut Bupati Humbahas.
Oloan Nababan menjelaskan, bahwa pihaknya beberapa waktu lalu berbincang-bincang dengan Kajari Humbahas, meminta kesediaannya memberikan pembinaan kepada para kepala desa terkait pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, kata Oloan, seluruh kepala desa diminta memanfaatkan momen tersebut untuk menambah pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa. Manfaatnya agar terhindar dari masalah dan tidak terjerat hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara dalam paparannya mengatakan, supaya kepala desa dalam pengelolaan keuangan benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Humbahas menegaskan, bahwa pihaknya bersama Bupati Humbahas komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengutamakan pencegahan/prefentif.
“Kabupaten Humbahas sudah menggunakan CMS atau digital dalam pengelolaan keuangan desa. Ini menandakan bahwa Pemkab Humbahas komit dalam meminimalisir penyelewengan penggunaan dana desa. Artinya, sudah sudah satu langkah lebih maju dibanding kabupaten lainnya,” bebernya.
Kajari menambahkan, bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan program aplikasi Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’, inovasi dalam upaya pencegahan penyimpangan dana desa.
Sementara itu, Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal mengingatkan agar para kepala desa mencintai keluarga, mencintai masyarakatnya, mencintai bangsa dan negara.
“Dana Desa jika digunakan dengan hati yang tulus dan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tidak ada yang perlu ditakuti. Pasti terhindar dari masalah-masalah ataupun jeratan hukum,” sebut Dandim.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra, agar kepala desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Saut MS





