MEDAN, ASPIRASI.news – Asiyah Ritonga melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis SH kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Medan Area atas penetapan tersangka suaminya Bobby Saputra.
Gugatan ini dilakukan untuk kedua kalinya setelah permohonan praperadilan pertama telah diputus pada 4 Desember 2024, dimana permohonan gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Atas hal tersebut, Asiyah kembali memohon kepada tim pengacaranya untuk melakukan gugatan Prapid ulang.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan atasnama Aisyah Ritonga di Pengadilan Negeri Medan dalam register perkara nomor 75,” ucap Mahmud Irsyad Lubis SH kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Mahmud menjelaskan, setelah diteliti dan telaah bahwa putusan praperadilan itu adalah berkuatan hukum tetap, satu dibacakan tiada banding tiada kasasi dan tiada pemilihan kembali.
Namun perlu dicermati, tidak ada suatu regulasi pun baik yang ada di KUHP ataupun peraturan lainnya melarang untuk dilakukannya permohonan yang kedua kali.
“Kalau ternyata tidak ada halangan dia bisa dilakukan, maka berdasarkan regulasi hukum yang ada dalam KUHP maka Aisyah kembali melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka suaminya” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan terhadap tersangka Bobby Saputra akan diuji kembali keabsahannya.
Sebab, lanjutnya, menurut dalil-dalil hukum yang dikemukakan banyak faktor tentang tidak sahnya penetapan tersangka, semuanya tanpa didahului dengan dua alat bukti yang sah.
Kemudian, ada perbedaan antara pelopor dan perbedaan dengan saksi. Pelapor pengadu bukanlah saksi, tapi mereka adalah pelapor dan pengadu yang merupakan terjadinya peristiwa pidana. Sementara saksi adalah saksi yang melihat mendengar dan mengalami peristiwa.
“Seseorang tidak boleh ditangkap dan tidak boleh ditahan hanya berdasarkan keterangan satu saksi, karena ada kejanggalan dari sisi formil hukum acara pidana. Maka dengan ini kami kembali melakukan permohonan gugatan praperadilan yang kedua terhadap Kapolsek Medan Area” timpalnya.
Adanya penangkapan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka Bobby Saputra, membuat Asiyah Ritonga harus membanting tulang untuk menghidupi dua orang buah hatinya yang masih kecil dengan membawa becak.
“Kita berharap hakim kedua ini dapat bersikap fair, dan melihat adil bagaimana dalam pelaksanaan hukum acara,” pungkas Mahmud. | Budi Santoso





