Rakyat Harus Cerdas Memilih, Biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Rp 50 M

TANAH KARO, ASPIRASI.news – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Roy Fachraby Ginting mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Karo yang sudah terdaftar menjadi pemilih hendaknya pada 27 November 2024 dapat mempersiapkan diri menjadi pemilih yang cerdas dan rasional.

Hal ini diungkapkan Roy Fachraby Ginting pada acara penguatan kapasitas Pengawas Pemilu oleh Bawaslu Karo, Selasa (19/11/2024), di Hotel Sibayak Berastagi.

Bacaan Lainnya

Roy Fachraby Ginting menekankan, pemilih yang cerdas dan rasional bertanggung jawab memilih pemimpin yang membawa aspirasi rakyat untuk kemajuan dan mampu untuk membawa perubahan untuk rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Karo.

“Proses Pemilukada yang berjalan dengan baik tentu akan menghasilkan pemimpin sesuai dengan harapan rakyat, dan lahir dari proses yang murni dari aspirasi serta partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.

Roy Ginting mengajak, agar masyarakat pemilih bersikap cerdas dan rasional. Ketika datang ke TPS dan mau menggunakan hak pilih bukan karena uang, bukan karena iming-iming sembako, bukan karena materi, bukan karena politik uang.

“Pilihlah pemimpin yang memiliki karakter anti korupsi, adil dan berintegritas. Yang paling utama memiliki visi misi membawa perubahan nasib rakyat yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan,” tegasnya.

Roy Fachraby menerangkan, bahwa biaya untuk pelaksaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo mengeluarkan anggaran yang cukup besar yakni senilai Rp 50.562.321.650.

Biaya sebanyak itu dibagi ke empat instansi baik dalam penyelenggara maupun tim pengamanan seperti TNI-Polri, dengan perincian untuk KPUD Karo sebesar Rp 32.568.561.650, Bawaslu Karo sebesar Rp 12.545.466.000, Polres Tanah Karo sebesar Rp 4.580.934.000, Kodim 0205/TK sebesar Rp 867.360.000.

Oleh karena itu, Roy Fachraby berharap agar anggaran sebesar itu jangan sampai sia-sia untuk memilih pemimpin terbaik bagi bumi turang Taneh Karo Simalem.

“Mudah-mudahan peserta pemilu tetap pada koridor undang-undang dalam melaksanakan kegiatan tahapan Pemilukada. Pada intinya peran dari tiga komponen besar dalam menentukan sukses tidaknya Pilkada di Kabupaten Karo ditentukan oleh penyelenggara, peserta dan masyarakat,” pungkasnya. | RED/RFG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *