Masyarakat Diminta Aktifkan Kampung Pengawasan Bawaslu Pantau Pilkada Serentak

Roy Fachraby Ginting
Roy Fachraby Ginting

MEDAN, ASPIRASI.news – Dalam upaya untuk menjaga pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bersih dan bebas dari praktik jual beli suara dan segala permainan curang, maka sangat penting sekali mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan yang ketat Pemilukada dengan mengaktifkan misi  Kampung Pengawasan Bawaslu di seluruh desa desa di Sumatera Utara.

Penegasan ini disampaikan Roy Fachraby Ginting akademisi Universitas Sumatera Utara, usai menjadi pembicara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Karo, Selasa (19/11), di Hotel Sibayak Berastagi.

Bacaan Lainnya

Roy Fachraby mengingatkan, bahwa Kampung Pengawasan merupakan sebuah gerakan dan misi serta program Bawaslu Sumut untuk melibatkan masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan pemilu kepala daerah dengan tujuan untuk mengurangi kecurangan dan pelanggaran Pemilukada tahun 2024.

“Program tersebut telah diresmikan Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis, di desa-desa terpilih di Sumatera Utara. Tentunya hal tersebut patut didukung dan diapresiasi,” ujarnya.

Roy mengharapkan agar program Kampung Pengawasan Partisipatif ini menjadi cikal bakal pengawasan partisipatif ditengah-tengah masyarakat dalam mengawal proses pilkada 2024 dan proses pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif dapat menjadi percontohan di daerah lainnya.

Program untuk membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif tentu sangat penting untuk sarana pengawasan Pemilukada dan hal ini juga tentu tidak mudah. Oleh karena itu, Kampung Pengawasan ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik dan menjadi model contoh untuk desa lainnya dalam pengawasan Pemilukada tahun 2024.

Roy juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang yang secara terus menerus melakukan program sosialisasi untuk mendidik dan mengaktifkan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan Pemilukada tahun 2024.

“Upaya ini tentu dapat menjadi tanggung jawab bersama, mengingat Bawaslu secara kelembagaan dan SDM tentu tidak akan mampu untuk mengawasi semua tahapan pemilihan kepala di daerah di Sumut,” jelas Roy.

Oleh karena itu, kata Roy, peran serta masyarakat dalam Kampung Pengawasan Partisipatif sangat dibutuhkan dalam menemukan dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah. Masyarakat dapat melaporkan ke Pengawas Pemilu, bisa datang ke Kantor Panwascam terdekat.

Program Bawaslu Sumut yang sudah membentuk Kampung Pengawasan di semua kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumatera Utara, tentu dapat sebagai sarana masyarakat untuk mau terlibat dalam pengawasan pemilihan umum kepala daerah serentak di Sumatera Utara dan diharapkan menjadi simpul-simpul pengawasan partisipatif ditengah-tengah masyarakat untuk menyebarkan semangat pengawasan itu ke masyarakat agar Pemilu Kepala Daerah dapat berjalan dengan baik dan jujur serta berintegritas untuk menghasilkan pemimpin terbaik dan amanah.

Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan sarana pengawasan yang sangat bermanfaat untuk masyarakat, dimana bila ada dugaan pelanggaran bisa terdeteksi secara dini pelanggaran-pelanggaran di daerah tersebut.

“Program ini perlu terus kita apresiasi dan memberikan dampak positif untuk Pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024,” pungkasnya. | RED/RFG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *