PT Kurnia Djaya Alam Diduga Mengolah Batu dari Tambang Ilegal

Taput, ASPIRASI.news – PT Kurnia Djaya Alam yang dikenal sebagai pabrik pengolahan batu di Desa Lobusiregar I, Siborong-borong, Tapanuli Utara, diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum.

Dugaan ini muncul berdasarkan hasil pemantauan langsung dari ASPIRASI.news di lokasi tambang ilegal, dan rute yang dilalui oleh mobil pengangkut batu.

Bacaan Lainnya

Tim media ini mengikuti perjalanan mobil pengangkut batu dari tambang ilegal yang berada di Lintongnihuta, Humbang Hasundutan.

Mobil tersebut terlihat menuju pabrik pengolahan batu milik PT. Kurnia Djaya Alam di Siborong-borong. Dari hasil observasi ini, tim menyimpulkan bahwa pabrik tersebut menerima dan mengolah batu dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kepatuhan PT. Kurnia Djaya Alam terhadap peraturan hukum yang berlaku. Legalitas dan keberlanjutan sumber daya alam adalah aspek penting yang harus dijaga.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah perusahaan ini telah melanggar ketentuan hukum mengenai sumber bahan baku.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan pengolahan bahan baku alam harus memastikan bahwa sumber bahan baku mereka legal dan memiliki izin yang sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum serius, termasuk penutupan operasional pabrik dan denda besar.

Pihak berwenang di Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan diharapkan segera menindaklanjuti dugaan ini. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan penambangan ilegal, melindungi lingkungan, dan menjaga hak masyarakat setempat. Transparansi dan penegakan hukum yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Mengelola bahan batu dari tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, perusahaan yang terlibat dalam pengolahan dan penjualan hasil tambang dari sumber ilegal juga dapat dikenai sanksi. Pasal 161 UU Minerba menetapkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral atau batubara tanpa izin dapat dikenai pidana.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menanggulangi pertambangan ilegal melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inventarisasi lokasi PETI dan pengawasan ketat. | Frish H Silaban

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *