TAPUT, ASPIRASI.news – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI Sumatera Utara mengirim surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing, memerintahkan untuk mencabut keputusan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatan Sekda Taput dan mengembalikannya ke jabatan semula.
Dalam surat No:539/KR.VI/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Simanungkalit, disebutkan bahwa Keputusan Bupati Taput No 686 tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang memutuskan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekda Taput tidak sesuai dengan Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 94 Tahun 2021.
“Pj Bupati Taput agar mencabut keputusan Bupati No 686 tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Indra Simaremare,” sebut isi surat BKN sebagaimana dilihat pada salinan surat yang diperoleh ASPIRASI.news.
Disebutkan lagi, supaya segera menindaklanjuti rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya paling lambat 14 hari sejak surat diterima.
Surat BKN kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing berkenaan dengan surat Indra Simaremare tanggal 4 Oktober 2024, terkait bantahan/keberatan dan perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan Bupati Taput No 686 tahun 2024.
BKN menyampaikan, bahwa untuk menjalankan implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN haruslah berpedoman kepada PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN No 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 94 Tahun 2024.
Untuk menjamin implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP No 94 Tahun 2024.
Hal ini merupakan penerapan kaidah umum pembinaan disiplin yang perlu dilakukan sebelum penerapan pendekatan penegakan disiplin.
Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat Indra Simaremare, bahwa yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh Pj Bupati maupun oleh tim pemeriksa sehingga tidak dapat dibebaskan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Pasal 40.
Indra Simaremare mengaku telah mendapatkan informasi soal surat BKN tersebut. “Informasinya seperti itu, tetapi lebih jelasnya coba tanyakan ke BKD,” kata Indra Simaremare dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).
Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan mengatakan, surat BKN dikirim dalam bentuk pdf melalui pesan WhatsApp dan sudah sampai ke BKPSDM.
“Dikirim lewat WhatsApp dalm bentuk pdf. Sesuai petunjuk BKN, surat itu telah kami teruskan ke Pj Bupati melalui Asisten,” kata Benjamin. | RED/mb





